Keputusan KPU Nomor 333 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum

Objek Pengecualian:

1.Topologi Sirekap;

2.Rincian dan Alamat Internet Protocol Server Sirekap;

3.Lokasi Alat dan Jaringan Sirekap;

4.Rincian Alat Keamanan Siber (CDN, Ddos, dll) Sirekap;

5.Layanan Alibaba Cloud Sirekap;

6.Proses Pengadaan dan Kontrak Layanan Cloud Sirekap;

7.Informasi Daftar Pemilih pada Pemilhan Umum dalam bentuk data mentah/csv termasuk informasi terbuka sepanjang tidak memuat informasi pribadi dan/atau nama-nama yang tercantum telah memberikan persetujuan secara tertulis, dan/atau berkaitan dengan posisi nama-nama yang tercantum dalam jabatan-jabatan publik; 

8.Informasi Hasil Pemilu dalam bentuk data mentah/csv termasuk informasi terbuka sepanjang informasi Hasil Pemilu berdasarkan tingkatan yang menjadi kewenangan KPU dan telah ditetapkan dalam Keputusan KPU 

Unduh Dokumen