Tugas dan Fungsi PPID

URAIAN TUGAS (PPID) DI LINGKUNGAN 

KPU KABUPATEN KARO


A.    Pembina PPID bertugas :

1.      Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Karo;

2.      Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Karo; dan

3.      Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kabupaten Karo;


B. Atasan PPID bertugas :

1.  Menunjuk PPID; 

2.  Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di KPU Kabupaten Karo; 

3.  Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;

4.  Mewakili KPU Kabupaten Karo dalam hal terjadi proses penyelesaian sengketa terkait Informasi Publik KPU Kabupaten Karo di Komisi Informasi atau pengadilan; 

5.  Melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID.


C. Tim Pertimbangan bertugas:

1.  Memberikan pertimbangan atas seluruh Informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan Informasi Publik di KPU Kabupaten Karo; 

2.  Memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan uji konsekuensi; 

3.  Memberikan pertimbangan mengenai pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik; dan 

4.  Memberikan pertimbangan mengenai penanganan Sengketa Informasi Publik.


D.    PPID bertugas:

1.    Melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

2.   Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; 

3.   Menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja KPU Kabupaten Karo; 

4.   Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; 

5.   Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; 

6.   Menyerahkan hasil Pengujian Konsekuensi kepada Pembina PPID dengan persetujuan Atasan PPID untuk diputuskan dalam rapat pleno; 

7.   Menetapkan hasil Pengujian Konsekuensi setelah memperoleh persetujuan dalam rapat pleno KPU; 

8.   Menyediakan informasi publik;

9.   Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik; 

10. Menyusun program dan pelayanan Informasi  Publik;


E.  PPID Pelaksana bertugas:

1.  Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; 

2.  Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; 

3.  Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan mengelola data yang dikuasai masing-masing subbagian di KPU Kabupaten Karo;

4.  Menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam angka 3 kepada PPID KPU Kabupaten Karo;

5.  Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; 

6.  Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;

7.  Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; 

8.  Mendukung pengumpulan data penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada subbagian yang menangani hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Karo. 


F.  Petugas Pelayan Informasi bertugas:

1.  Memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dengan PPID pelaksana di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Karo.