URAIAN TUGAS (PPID) DI LINGKUNGAN
KPU KABUPATEN KARO
A. Pembina PPID bertugas :
1. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Karo;
2. Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Karo; dan
3. Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kabupaten Karo;
B. Atasan PPID bertugas :
1. Menunjuk PPID;
2. Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di KPU Kabupaten Karo;
3. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
4. Mewakili KPU Kabupaten Karo dalam hal terjadi proses penyelesaian sengketa terkait Informasi Publik KPU Kabupaten Karo di Komisi Informasi atau pengadilan;
5. Melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID.
C. Tim Pertimbangan bertugas:
1. Memberikan pertimbangan atas seluruh Informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan Informasi Publik di KPU Kabupaten Karo;
2. Memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan uji konsekuensi;
3. Memberikan pertimbangan mengenai pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik; dan
4. Memberikan pertimbangan mengenai penanganan Sengketa Informasi Publik.
D. PPID bertugas:
1. Melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
2. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
3. Menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja KPU Kabupaten Karo;
4. Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
5. Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
6. Menyerahkan hasil Pengujian Konsekuensi kepada Pembina PPID dengan persetujuan Atasan PPID untuk diputuskan dalam rapat pleno;
7. Menetapkan hasil Pengujian Konsekuensi setelah memperoleh persetujuan dalam rapat pleno KPU;
8. Menyediakan informasi publik;
9. Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik;
10. Menyusun program dan pelayanan Informasi Publik;
E. PPID Pelaksana bertugas:
1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
3. Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan mengelola data yang dikuasai masing-masing subbagian di KPU Kabupaten Karo;
4. Menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam angka 3 kepada PPID KPU Kabupaten Karo;
5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
8. Mendukung pengumpulan data penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada subbagian yang menangani hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Karo.
F. Petugas Pelayan Informasi bertugas:
1. Memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dengan PPID pelaksana di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Karo.