Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tanggal 22 Desember 2025
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 November 2023.Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
kebijakan Daftar Informasi Publik (DIP) KPU juga berpedoman pada:UNDUH Keputusan KPU 1422 tahun 2024