Abstrak :
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Infonnasi Publik di Lingkungan KPU, perlu membangun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi publik secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, perlu menetapkan suatu pedoman penyediaan data dan informasi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang dijadikan acuan dan standar.
Catatan :
- Keputusan Setjen KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 26 Agustus 2016
- Lampiran 20 Halamanan