Abstrak :
Bahwa dalam rangka melaksanakan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melakukan ketentuan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015, perlu menetapkan SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.
Dalam Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang :
Menetapkan Tata Cara Pelayanan Informasi Publik, Penanganan Keberatan, Pengecualian, Penyusunan Daftar, Penyusunan Laporan Pelayanan dan Beracara sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam rangkaian surat Keputusan ini.