Abstrak :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015, perlu menetapkan Keputusan KPU tentang Bentuk dan Format Formulir dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di KPU.
Dalam Keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang:
Menetapkan bentuk dan format Formulir yang digunakan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi di KPU :
1. Model PPID-A merupakan daftar informasi public.
2. Model PPID-B merupakan formulir permohonan informasi public.
3. Model PPID-C merupakan register permohonan.
4. Model PPID-D Merupakan formulir pemberiatahuan tertulis.
5. Model PPID-E merupakan surat Keputusan Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
6. Model PPID-F merupakan surat pernyataan keberatan.
7. Model PPID-G merupakan register pengajuan keberatan