Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 156/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Formulir Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Abstrak : 

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015, perlu menetapkan Keputusan KPU tentang Bentuk dan Format Formulir dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di KPU.

Dalam Keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang: 

Menetapkan bentuk dan format Formulir yang digunakan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi di KPU : 

1. Model PPID-A merupakan daftar informasi public. 

2. Model PPID-B merupakan formulir permohonan informasi public. 

3. Model PPID-C merupakan register permohonan. 

4. Model PPID-D Merupakan formulir pemberiatahuan tertulis. 

5. Model PPID-E merupakan surat Keputusan Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. 

6. Model PPID-F merupakan surat pernyataan keberatan. 

7. Model PPID-G merupakan register pengajuan keberatan

UNDUH Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 156/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Formulir Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum