Abstrak:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU perlu menetapkan Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.
Catatan:
- Peraturan KPU ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Ditetapkan tanggal 25 Maret 2015.
- Diundangkan tanggal 29 Maret 2016.